Tambang Ilegal di Laut Jungku Mentok Kembali Beroperasi, Diduga Ada Kolektor Luar Daerah yang Bermain
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, MENTOK, 20 Agustus 2025 – Aktivitas tambang ilegal kembali marak di perairan IUP PT Timah, Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Setelah sempat berhenti pasca kecelakaan tambang bulan lalu, kini kawasan tersebut kembali dipenuhi ponton isap produksi (PIP), rajuk tawer, dan tambang selam.
Informasi yang dihimpun tim media pada Minggu (17/8/2025) menyebutkan, lokasi IUP tersebut dikoordinasikan oleh seorang kolektor berinisial A, yang diduga kuat mengatur jalannya tambang ilegal bersama sejumlah pihak. Sumber lapangan yang tak sengaja bertemu dengan anak buah A mengungkapkan, hasil tambang dari rajuk tawer langsung disalurkan ke kolektor yang menimbang timah di sekitar Pantai Tanjung Ular dan Pantai Jungku.
“Kemarin saya sempat ketemu anak buahnya naik mobil, saya tanya A di mana, katanya masih di bawah, di arah pantai Jungku,” ungkap sumber melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.
Lebih lanjut, sumber menyebut A bukan orang baru di bisnis timah ilegal. Ia pernah disebut mengondisikan tambang-tambang liar di wilayah Ejlel dan Selindung. Namun, identitas kolektor pasir timah tambang selam hingga kini masih belum terungkap jelas.
Tim media juga melakukan konfirmasi lanjutan dengan sejumlah awak tambang dan membenarkan aktivitas tersebut.
“Benar, Jungku beraktivitas lagi. Ada dua jenis tambang, selam dan rajuk tawer,” jelas salah satu tim.
“Informasinya timah ditimbang di Pantai Tanjung Ular dan Pantai Jungku. Untuk kolektor di Mentok belum jelas,” tambahnya.
Padahal, sesuai aturan, tambang di wilayah IUP PT Timah wajib mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dan berada di bawah pengawasan langsung PT Timah dengan SOP K3 yang ketat. Kehadiran para kolektor justru menegaskan lemahnya pengawasan, sekaligus memperlihatkan adanya pihak yang mengambil keuntungan besar dari kegiatan ilegal tersebut.
Secara hukum, aktivitas tambang ilegal di IUP merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pelaku dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain pidana, sanksi administratif juga bisa dijatuhkan, mulai dari peringatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan IUP.
Pemerhati lingkungan dan masyarakat berharap PT Timah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik tambang ilegal ini. Sebab, IUP timah adalah aset negara yang wajib dijaga, bukan dibiarkan dijarah oleh cukong dan kolektor yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Timah dan aparat terkait, serta menggali lebih lanjut peran kolektor luar Mentok berinisial A yang diduga kuat mengondisikan tambang ilegal di perairan Jungku.
(*)