Polres Belitung Bongkar Rumah Produksi Arak Ilegal, Puluhan Drum Fermentasi dan Jerigen Siap Edar Disita
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, TANJUNGPANDAN – Jajaran Polres Belitung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan praktik produksi minuman beralkohol jenis arak tanpa izin di sebuah rumah di Jalan Air Baik, RT/RW 022/008, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas pembuatan minuman beralkohol ilegal di lingkungan permukiman. Berbekal informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Belitung segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sebuah rumah yang dihuni seorang pria bernama ARTONO. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati sejumlah peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 30 drum berkapasitas sekitar 100 liter yang berisi bahan fermentasi beras, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi minuman beralkohol jenis arak, serta 12 jerigen kosong yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah perlengkapan produksi turut disita, di antaranya dua buah dandang, dua tungku kompor, lima tabung gas, satu blender, satu dus ragi, satu baskom kecil, satu mangkok kecil, satu timbangan, satu alat pengukur kadar alkohol, serta 10 karung gula.
Kegiatan pengungkapan tersebut turut dihadiri Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., Wakapolres Belitung Kompol Yandrie C. Akip, S.H., M.H., Kabag Ops Adi Wirana, S.H., Kasat Narkoba AKP Budi Santoso, KBO Iptu Sharial Tanjung, KBO Iptu Komarudin, Pamapta Ipda Subratahana, S.H., serta Lurah Paal Satu Eko Susanto.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengawasan serta penindakan akan terus dilakukan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Belitung.
Untuk kepentingan penanganan lebih lanjut, seluruh barang bukti yang ditemukan beserta pihak terkait masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Proses tersebut dilakukan guna mendalami dugaan aktivitas produksi tanpa izin dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Belitung mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Setiap laporan maupun permintaan bantuan kepolisian dapat disampaikan melalui layanan darurat Polisi 110.
POLRES BELITUNG – POLISI BERSAMA MASYARAKAT.

