Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pidana Penjara Menanti Ketika Pejabat Tidak MemberIkan Dokumen Publik

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-09T06:24:25Z


Lensacamera.com : Makassar - Ketika  instansi pemerintah enggan berikan dokumen publik, tranparansi pemerintah dipertanyakan dan hak publik diabaikan. 


Dengan tertutupnya informasi publik oleh sejumlah instansi pemerintah ini bukti bahwa  masih banyak instansi pemerintah yang kurang paham bahkan tidak tahu terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang sudah ada sebelumnya. 


Sehingga banyak masyarakat, jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat mengeluh dikarenakan sulitnya memperolah dokumen dan data yang seharusnya dapat diakses secara terbuka sesuai dengan UU keterbukaan Informasi.


Menurut Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.IB yang merupakan Aktivis sekaligus Advokat juga mengeluh karena sebelumnya pernah meminta dokumen publik di instansi pemerintahan tetapi tidak diberikan dengan dalil bahwa dokumen tersebut tidak bisa diberikan kesiapapun kecuali ada rekomendasi dari atasannya karena yang boleh meminta dokumen tersebut hanya  inspektorat atau BPK saja.


 Ketika instansi pemerintah tertutup soal dokumen publik, dapat menghambat pertisipasi publik tetapi juga membuka peluang terjadi tindak pidana korupsi dan penyalagunaan wewenang.


Ketika instansi pemerintah tidak melaksanakan Undang-undang  keterbukaan informasi publik maka akan muncul berbagai dampak negaif antara lain, 


Korupsi merajalela, penyalagunaan wewenang meningkat, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, pengawasan publik terbatas, terhambatnya pertisipasi masyarakat, pelanggaran hak asasi manusia serta media  melakukan fungis kontrol. 


Di beberapa daerah yang ada di provinsi sulawesi-selatan masih banyak masyarakat sulit bahkan tidak diberikan informasi publik tersebut padahal informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai peruntukannya juga masuk kategori bisa di akses oleh masyarakat dan bukan kategori yang dikecualikan, ujar Hendra.


Menurut Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.IB ketika instansi pemerintah tertutup otomatis kepercayaan masyarakat menurun bahkan tidak percaya lagi terterhadap pemerintah ketika itu terjadi masyarakat pasti curiga kenapa pemerintah tertutup berarti ada yang disembunyikan kalau memang tidak ada yang disembunyikan kenapa mesti takut untuk dipublikasikan.


Menegaskan lagi jika ada instansi pemerintah yang menolak memberikan informasi publik tanpa alasan yang sah sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,


Maka instansi pemerintah tersebut dapat melayangkan gugatan melalui Komisi Informasi Publik ketika telah menempuh jalur Komisi informasi publik dan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pimpinan instansi pemerintah tersebut dapat di pidana penjara berdasarkan pasal 52 UU KIP yang berbunyi bahwa badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan pidana penjara  satu tahun dan denda lima juta rupiah.


Redaksi

×
Berita Terbaru Update