Ketua DPD LBHK-W Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Sekolah, Kejari Diminta Bertindak Tegas
Lensacamera.com Deli Serdang – Dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi SD Negeri 101865 kini resmi bergulir ke meja Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Kabupaten Deli Serdang, Nanda Apriyan Syahwal, S.H., didampingi Sekretaris Krisman Manao, S.H., melaporkan dugaan manipulasi penggunaan material proyek yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Senin (29/6/2026) dengan Nomor: 0085/LP/LBHK-W/DS/IV/2026.
LBHK-W menduga terdapat indikasi manipulasi material, dugaan mark-up anggaran, penggelembungan biaya, hingga pelaksanaan proyek yang diduga tidak berjalan sesuai mekanisme program revitalisasi sekolah yang bersumber dari bantuan pemerintah tahun 2026.
Nanda menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administrasi biasa. Jika benar dugaan tersebut terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan keselamatan peserta didik dan masa depan dunia pendidikan.
"Dana pendidikan adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk membangun sekolah harus kembali menjadi bangunan yang aman, berkualitas, dan layak digunakan anak-anak. Jika ada pihak yang bermain-main dengan anggaran tersebut, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah negara," tegas Nanda.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pelaksanaan program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pembangunan dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dengan pembagian tugas yang jelas guna menghindari benturan kepentingan.
Namun yang menjadi perhatian serius LBHK-W adalah hasil konfirmasi langsung kepada kepala sekolah.
Menurut Nanda, kepala sekolah mengakui dirinya ikut menjadi pelaksana proyek, melakukan pengawasan, membelanjakan material bangunan, sekaligus mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Bila pengakuan tersebut benar dan mekanismenya tidak sesuai ketentuan, kata Nanda, maka aparat penegak hukum wajib menguji apakah telah terjadi penyimpangan dalam tata kelola proyek.
"Kalau benar satu orang mengendalikan pembelian material, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan, maka sistem kontrol menjadi lemah. Situasi seperti ini membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan dan karena itu harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Nanda juga mengingatkan bahwa kepala sekolah yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) memikul tanggung jawab hukum atas penggunaan anggaran apabila nantinya terbukti terjadi penyimpangan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 mengatur bahwa tugas utama kepala sekolah adalah menjalankan fungsi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan pendidikan, bukan bertindak sebagai pelaksana teknis proyek pembangunan.
LBHK-W meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi material, bukti pembelian, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
"Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat berubah menjadi ladang permainan oknum. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan tentu akan terbukti. Tetapi apabila ditemukan adanya mark-up, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah spesifikasi, atau bentuk penyimpangan lainnya yang merugikan keuangan negara, maka siapa pun yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu," tegas Nanda.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa laporan LBHK-W bukanlah untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
"Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil. Ketika ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian membuka seluruh fakta secara terang-benderang. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Jika ada yang bermain dengan uang negara, proses hukum harus berjalan sampai tuntas."

